Kamis, 01 Agustus 2019

KURTILAS 2018/2019

                    LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 
“PAUD KOFI’AH AL -FAQOR
Jl.KH.Gozali Pasirmanggu Desa.Dahu, Kecamatan.Cikeusal Kab,Serang 42175 wabsaet /Email kofiahalfaqor@gmail.com,blog kofiahalfaqorblogspot.com



KEPUTUSAN

KEPALA  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KOFI’AH AL- FAQOR

Nomor : 14 /PAUD Kofaq / VII / 2018

Tentang

PEMBERLAKUAN KURIKULUM KTSP 2013

“PAUD KOFI’AH AL-FAQOR

TAHUN 2018/2019

 

Menimbang           :    a.  Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara optimal serta demi terlaksananya Proses Kegiatan Belajar Mengajar di PAUD Kofi’ah Al-Faqor menjadi lebih baik, efektif, dan efesien.

                                 b.  Untuk mewujudkan upaya pada dictum (a) maka dianggap perlu dikeluarkannya keputusan Kepala PAUD Kofi’ah Al Faqor

Mengingat             :    1.  Undang-Undang Nomnor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas

                                 2.  Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan

                                 3.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Paud

                                 4.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Paud

                                 5.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013

Memperhatikan     :    1.  Kebijakan Pemerintah sesuai dengan PERMENDIKBUD NO 160 TAHUN 2014 TENTANG PENERAPAN KURIKULUM 2013

                                 2.  Saran dan masukan dari Pembina Teknis

                                 3.  Rapat Koordinasi Kepala PAUD Kofi’ah Al Faqor, Guru dan Komite pada tanggal 16 Juni 2018

MEMUTUSKAN
Menetapkan                :   
     Pertama                 :    Memberlakukan Kurikulum KTSP PAUD 2013 “PAUD  KOFI’AH AL-FAQOR
     Kedua                    :    Mensosialisasikan Kurikulum KTSP PAUD 2013 “PAUD KOFI’AH AL- FAQOR” kepada Seluruh Warga Satuan PAUD KOFI’AH AL- FAQOR dan Steakholder Pendidikan.
     Ketiga                    :    Segala biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan ini dibebankan pada keuangan Lembaga PAUD KOFI’AH AL- FAQOR.
     Keempat                :    Apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dari dokumen dan surat keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
     Kelima                   :    Kurikulum PAUD KOFI’AH AL- FAQOR berlaku sejak ditetapkan surat keputusan ini.

Ditetapkan di           :           Pasirmanggu
Pada tanggal           :           10 Juni 2018

Kepala PAUD KOFI’AH AL- FAQO,



                                                                                                                                                    Kabad Sopiana,S.Pd



 











OUTLINE KURIKULUM KTSP PAUD

BAGIAN I

PROFIL LEMBAGA


A.       SEJARAH SINGKAT
B.         STRUKTUR KEPENGURUSAN SATUAN LEMBAGA PAUD (PENYELENGGARA, PENGELOLA, DAN GURU, SERTA URAIAN TUGAS)
C.          ALAMAT DAN PETA LOKASI SATUAN LEMBAGA PAUD
D.       STATUS SATUAN LEMBAGA PAUD (NEGERI/SWASTA, IZIN OPERASIONAL, AKREDITASI, DAN NOMOR NPSN)
E.         DENAH BANGUNAN SATUAN LEMBAGA PAUD

BAGIAN II

DOKUMEN I (KTSP PAUD 2013)


A.       PENDAHULUAN
B.          VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN LEMBAGA PAUD
C.          KARAKTERISTIK SATUAN LEMBAGA PAUD
D.       PROGRAM PENGEMBANGAN DAN MUATAN PEMBELAJARAN
E.          KALENDER PENDIDIKAN SATUAN LEMBAGA PAUD
F.           PROGRAM TAHUNAN SATUAN LEMBAGA PAUD
G.       STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SATUAN LEMBAGA PAUD

 


BAGIAN III

DOKUMEN II (KTSP PAUD 2013)


A.       PROGRAM SEMESTER
B.         RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MINGGUAN (RPPM)
C.         RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM HARIAN (RPPH)
D.       PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
E.         LAPORAN PENILAIAN ANAK / RAPORT SATUAN LEMBAGA PAUD

BAGIAN IV

PENUTUP

BAGIAN V

LAMPIRAN-LAMPIRAN

A.               KALENDER PENDIDIKAN
B.               PROGRAM TAHUNAN
C.     RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MINGGUAN (RPPM) TIAP KELAS/ KELOMPOK
D.     RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM HARIAN (RPPH) TIAP KELAS/ KELOMPOK
E.               PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
F.                STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)





BAGIAN I
PROFIL LEMBAGA

 

A.   SEJARAH SINGKAT SATUAN LEMBAGA PAUD KOFI’AH AL- FAQOR

                       Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) Kofi’ah Al- Faqor didirikan pada tahun 2012 dibawah naungan Lemabga Pendidikan Anak Usia Dini Kofi’ah Al-Faqor . Tokoh yang paling berjasa dalam membia dan lahirnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) Kofi’ah Al- Faqor adalah tiga serangkai yakni bapak Kabad Sopiana, Ibu Mulyanah, dan Bapak Jamaludin. Ibu Murni yang saat itu tercatat sebagai Ibu rumah tangga merasa prihatin melihat banyak anak-anak usia 3 -6 tahun yang berkerumun tanpa ada aktivitas pembelajaran. Bu Mulyanah dan Murni dan Neneng Qofiah sekeluarga menyampaikan kegundahannya kepada dua tokoh masyarakat yakni Bapak Kabad Sopiana dan Bapak Jamaludi ketika menjabat Kepala Desa Dahu Kecamatan Cikeusal  yang kemudian disepakati untuk membuat kelompok bermain untuk mengelola kegiatan bermain anak hingga lebih terprogram. Kegiatan awal  dilaksanakan   di halaman rumah ibu Mulyanah dengan menggunakan alat permainan seadanya yang digelar bongkar pasang. Ternyata sambutan masyarakat sangat antusias. Tanggal 21 Mei 2013 kelompok bermain berpindah tempat baru tanah milik ibu Mulyanah dan ibu Murni bersaudara banguna pertama di buat dengan sederhana berbilik GRC semi permanen  kepala sekolah pertama ditunjuk Bapak Kabad Sopiana SPd dan Ibu Lailatus Sholihah  sebagai guru untuk peserta didik yang berjumlah 20 orang. Langkah berikutnya dilembagakan dan mengajukan perizinan ke Dinas Kabupaten. Surat Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang nomor : 4219/177/disbud : 2014-04 Tahun 2014 Selanjutnya kami terus berbenah dan mengembangkan diri dengan mengikuti pelatihan
dan belajar mandiri. Perubahan kami lakukan dari menggunakan pemnelajaran klasikal ke kelompok hingga kini menerapkan model Kelompok. menambah program
layanan dengan Kelompok Bermain, dan tahun 2015 kami Menggunakan Kurikulum
Satuan Pendidikan PAUAD Tahun 2013 Satuan PAUD kami terpilih menjadi PAUD pengelolaan terbaiak  tingkat kabupaten Serang Tahun 2016,  mendapatkan akreditasi C dari BAN PAUDNI. Tahun 2017

.
B.    STRUKTUR KEPENGURUSAN SATUAN LEMBAGA PAUD (PENYELENGGARA, PENGELOLA, DAN GURU, SERTA URAIAN TUGAS)
PEDOMAN PENYUSUNAN
1. Ketua Lembaga PAUD  Kofi’ah Al- Faqor bertanggung jawab dalam:
• Pengembangan pendidikan PAUD  Kofi’ah Al- Faqor
• Bekerjasama dengan berbagai pemangku kebijakan dalam rangka
optimalisasi sumber belajar dan sumber dana
Kerja sama dibidang kesehatan anak dengan PUSKESMAS Kecamatan Cikeusal
2. Kepala PAUD  Kofi’ah Al- Faqor, bertanggung jawab dalam:
• Pengembangan program PAUD  Kofi’ah Al- Faqor
• Mengkoordinasikan guru-guru PAUD  Kofi’ah Al- Faqor
• Mengelola administratif PAUD  Kofi’ah Al- Faqor
• Melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kinerja guru PAUD Kofi’ah Al- Faqor
• Melakukan evaluasi terhadap program pembelajaran di PAUD  Kofi’ah Al- Faqor
3. Guru bertanggung jawab dalam:
• Menyusun rencana pembelajaran
• Mengelola pembelajaran sesuai dengan kelompoknya
• Mencatat perkembangan anak
• Menyusun pelaporan perkembangan anak
• Melakukan kerjasama dengan orang tua dalam program parenting.
4. Tenaga Administrasi, bertanggungjawab dalam:
• Memberikan pelayanan administratif kepada guru, orangtua dan
peserta didik
• Memperlancar administrasi penerimaan peserta didik
• Mengelola sarana dan prasarana PAUD  Kofi’ah Al- Faqor
• Mengelola keuangan
C. Alamat Dan Peta Lokasi Satuan lembaga PAUD Kofi’ah Al- Faqor
terletak di Jl KH Gozali Kp Pasirmanggu RT 04 RW 02  Desa Dahu,Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten
D. Status Satuan lembaga PAUD  Kofi’ah Al- Faqor merupakan satuan PAUD yang dikelola dengan management berbasis masyarakat dibawah naungan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) Kofi’ah Al- Faqor, telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kebudayaan  nomor :4219/177/disbud : 2014-04 Tahun 2014untuk program  Kelompok Bermain Izin Oprasional terakhir Nonor :431.2/Kep 39 Kesos/XII/2016 dari  Kecamatan Cikeusal ,Badan Hukum Nomor: 84/Tahun2014tanggal 20Maret 2014 telah telah lulus akreditasi dari BAN PNF tahun 2017 dengan Nomor sertifikat : Nomor Urut 85dan NPSN ::69913430 Noreg : 100012492
E.DENAH BANGUNAN SATUAN LEMBAGA PAUD
Denah Satuan Lembaga PAUD KOFI’AH AL- FAQOR adalah sebagai berikut:

                         Halamah Bermain
Halaman Bermain


WC Siswa/cuci tangan
WC Guru
RUANG  KB       Kelompok A
KANTOR
                    Kelompok B
 









BAGIAN II
DOKUMEN I

A.   PENDAHULUAN

            1.         LATAR BELAKANG
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Di antara perubahan kebijakan tersebut adalah dengan dibentuknya Direktorat Jenderal PAUD DIKMAS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diyakini menjadi dasar bagi penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas di masa datang. Oleh karena itu layanan PAUD harus dirancang dengan seksama dengan memperhatikan perkembangan anak, perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta budaya yang berkembang.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan pendidikan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 36 ayat 2 ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang di susun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum KTSP PAUD 2013 ‘’KOFI’AH AL- FAQOR’’ disusun oleh tim penyusun dan pengembang kurikulum yang terdiri atas unsur Kepala sekolah, Lembaga, Tim Guru, dan komite sekolah dengan bimbingan Penilik PAUD UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
     KTSP PAUD 2013 ’KOFI’AH AL- FAQOR disusun sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan keseluruhan program dan pelaksanaan pembelajaran. Di samping itu juga KTSP PAUD 2013 ’KOFI’AH AL- FAQOR dapat dijadikan sebagai patokan untuk melaksanakan pengukuran keberhasilan pencapaian tujuan, program dan keseluruhan kegiatan pembelajaran sekaligus sebagai tolok ukur untuk peningkatan dan perbaikan mutu satuan pendidikan secara bertahap dan berkesinambungan.
Di dalam pengembangan dan penyusunannya, kurikulum ini didasarkan pada beberapa prinsip, agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Seperangkat kurikulum itu pada dasarnya akan dapat tercapai apabila dalam proses pembelajaran itu berlangsung secara baik. Pembelajaran baik itu baik di dalam maupun di luar kelas hendaknya berlangsung secara efektif dan efisien yang mampu mengoptimalkan perkembangan anak yang meliputi: aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni yang tercermin dalam keseimbangan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

2.   DASAR OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP PAUD 2013

                        Didalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan di PAUD . ’KOFI’AH AL- FAQOR adalah sebagai berikut:
1.     Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
a.     Pasal 28 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), ( 4 ), ( 5 ), ( 6 ), tentang PAUD
b.     Pasal 1 ayat 19.
c.      Pasal 18 ayat  ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), ( 4 ).
d.     Pasal 32 ayat  ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ),
e.     Pasal 35 ayat ( 2 ).
f.       Pasal 36 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ),  ( 4 ).
g.     Pasal 37 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ).Pasal 38 ayat ( 1 ), ( 2 )
2.     Permendikbud Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
3.     Permendikbud Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
4.     SK Kepala sekolah nomor 800/01/403.101.15/TK/ 2009 tentang Tim Penyusun KTSP.


       KTSP Perlu segera di revisi dengan harapan satuan pendidikan PAUD Kofi’ah Al-Faqor, menyesuaikan kurikulum sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di sekolah. Hal ini mengingat adanya perubahan beban belajar, standart kompetensi dasar, serta standart Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak yang sudah di berlakukan dan dapat dilakukan sejak tahun pelajaran 2015/2016 pada semua pendidikan PAUD dan perlu penyempurnaan dengan harapan kurikulum PAUD Kofi’ah AL-Faqor ini bisa digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran secara maksimal.

3.  TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP

Tujuan pengembangan KTSP ini untuk memberikan acuan kepada Kepala Sekolah, guru Dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program yang akan di laksanakan. Selain itu, disusun antara lain agar dapat memberikan kesempatan peserta didik untuk:
a.     Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Belajar untuk memahami dan menghayati
c.      Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
d.     Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
e.     Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif dan menyenangkan.

4.    PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan  atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan Dasar, dan propinsi untuk pendidikan menengah.
Pengembangan KTSP mengacu pada Standart Nasional Pendidikan PAUD, dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pengembangan komite sekolah.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional pendidikan PAUD. Prinsip-prinsip dalam pengembangan dan penyusunan kurikulum tersebut diantaranya adalah :
1.    Berpusat pada anak
2.    Kontekstual
3.    Kompetensi dan Dimensi Perkembangan
4.    Pembentukan Kepribadian
5.    Sesuai Tahap Perkembangan
6.    Sesuai Cara Belajar
7.    Holistik Integratif
8.    Melalui Bermain
9.    Membangun Pengalaman Belajar
10. Konteks Sosial Budaya

Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik di   lingkungannya. Kurikulum yang dikembangkan di PAUD Kofi’ah Al-Faqor  berdasarkan pada prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik di sesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik..    
1.     Beragam dan terpadu.
Kurikulum di kembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak deskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi subtansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta di susun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar subtansi.
2.     Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
3.     Relevansi dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, Termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh Karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial Ketrampilan akademik, dan ketrampilan vokasional merupakan keniscayaan.
4.     Menyeluruh dan berkesinambungan.
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan di sajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
5.     Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan in formal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
6.     Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum di kembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memperdayakan  sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).


B.         VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PAUD

       1.  VISI PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
Visi adalah wawasan yang menjadi sunber arahan bagi sekolah dan digunakan untuk memandu perumusan tujuan sekolah. Adapun visi dari kami adalah sebagai berikut:
”MENYIAPKAN GENERASI YANG BERIMAN DAN BERTAQWA, BERBUDI PEKERTI LUHUR, PRIMA DALAM KWALITAS, UNGGUL DALAM PRESTASI DAN SANTUN DALAM BERBUDAYA”.

2.  MISI PAUD KOFI’AH AL-FAQOR

Misi adalah tindakan untuk merealisasikan VISI, tindakan untuk memenuhi kebutuhan stakeholder ( semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah. Dengan misi yang tertuang di bawah ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan pendidikan di PAUD KOFI’AH AL-FAQOR yang di antaranya adalah:
1.     Mewujudkan pembelajaran efektif  yang dapat menciptakan keseimbangan antara kemampuan intelektual ( IQ ), kematangan emosional ( EQ ) dan peningkatan iman dan taqwa ( SQ ).
2.     Menerapkan PAIKEM ( pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif   dan menyenangkan ).
3.     Mewujudkan lingkungan sekolah yang nyaman (Green School) dengan menciptakan 7 K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan dan Kesehatan).
4.     Meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi anak didik akan kemandirian, pengenalan kebudayaan dan peradaban serta memupuk jiwa kompetitif dengan orang lain.

3.  TUJUAN SATUAN PAUD KOFI’AH AL-FAQOR

Tujuan Pendidikan PAUD adalah membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis maupun fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemamdirian dan seni untuk mempersiapkan anak memasuki pendidikan dasar.
Tujuan PAUD KOFI’AH AL-FAQOR secara rinci adalah sebagai berikut:
1.      Mencetak manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Menumbuhkan kepribadian yang mampu berkompetensi secara global.
3.      Menumbuhkan  kepribadian yang berwawasan kebangsaan yang luas.
4.      Menyiapkan anak untuk memasuki jenjang pendidikan dasar.

C.    STRUKTUR KURIKULUM

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standart isi. Kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum.
a.     Struktur kurikulum PAUD KOFI’AH AL-FAQOR meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang  pendidikan pada usia anak 4-6  tahun. Struktur kurikulum PAUD disusun berdasarkan standart kompetensi lintas kurikulum dan standart kompetensi PAUD yang meliputi aspek pengembangan pembiasaan dan pengembangan kemampuan dasar, yaitu aspek:
1.      Moral dan nilai-nilai agama.
2.      Sosial, emosional dan kemandirian.
3.      Berbahasa.
4.      Kognitif.
5.      Fisik/ motorik.
6.      Seni.
b.     Kegiatan pengembangan diri yang dikembangkan di PAUD KOFI’AH AL-FAQOR bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ektra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pegembangan karir peserta didik.
c.      Jam pelajaran efektif perhari 3 jam ( 180 menit ) dan 5 hari pertemuan perminggu dan dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum dengan rincian sebagai berikut :




Kegiatan Hari Belajar Efektif dalam satu minggu:
1.     Senin
2.     Selasa
3.     Rabu
4.     Kamis
5.     Jum’at
1.      Kegiatan pembukaan     : 30 menit.
2.      Kegiatan inti                   : 90 menit.
3.      Istirahat                          : 30 menit.
4.      Kegiatan penutup           : 30 menit.
d.     Minggu efektif dalam satu  tahun pelajaran ( dua semester ) adalah 34 minggu, tiap semester terdiri dari 17 minggu.
Tabel struktur kurikulum PAUD ………………. adalah sebagai berikut:
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
K B
Kelompok A
Kelompok B
A.     Bidang Pengembangan Pembiasaan Moral Dan nilai-nilai agama, sosial, Emosional dan Kemandirian.    
PENDEKATAN TEMATIK
PENDEKATAN TEMATIK
PENDEKATAN
TEMATIK
B.     Bidang Pengembangan kemampuan dasar.
     1. Berbahasa

     2. Kognitif
     3. Fisik/motorik.

     4. Seni
Alokasi waktu per minggu
9 jam
15 jam
15 jam


D.     MUATAN KURIKULUM

1.     Muatan kurikulum terdiri dari: Bidang pengembangan Pembiasaan dan 4 bidang kemampuan Dasar, dengan rincian sebagai berikut:
1.1.Bidang Pengembangan Pembiasaan.
1.1.1. Moral dan nilai-nilai agama.
Dari aspek perkembangan moral dan nilai-nilai-nilai agama diharapkan akan meningkatkan ketaqwaan anak terhadap Tuhan yang Maha Esa dan membina sikap anak dalam rangka meletakkan dasar agar anak menjadi warga negara yang baik.
1.1.2.  Sosial, Emosional dan Kemandirian.
Dari aspek perkembangan sosial dan kemandirian dimaksudkan untuk membina anak agar dapat mengendalikan emosinya secara wajar dan dapat berinteraksi dengan sesamanya maupun dengan orang dewasa dengan baik serta dapat menolong dirinya sendiri dalam rangka kecakapan hidup.
1.2.    Bidang  Pengembangan Kemampuan Dasar, meliputi:
1.2.1. Kemampuan Berbahasa.
Pengembangan ini bertujuan agar anak mampu mengungkapkan pikiran melalui bahasa yang sederhana secara tepat, mampu berkomunikasi secara efektif dan membangkitkan minat untuk dapat beebahasa Indonesia.
1.2.2.  Kemampuan Kognitif.
Pengembangan ini bertujuan mengembangkan kemampuan berfikir anak untuk dapat Mengolah perolehan belajar, dapat menemukan bermacam-macam alternatifpemecahan masalah, membantu anak untukmengembangkankemampuan logika matematikanya dan pengetahuan akan ruang dan waktu, serta mempunyai kemampuan untuk memilah-milah, mengelompokkan serta mempersiapkan pengembangan kemampuan berpikir teliti
1.2.3.  Kemampuan Fisik/ Motorik.
Pengembangan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan melatih gerakan kasar dan koordinasi, serta meningkatkan ketrampilan tubuh cara hidup sehat sehingga dapat menunjang pertumbuhan jasmani yang kuat, sehat dan terampil.
1.2.4.  Kemampuan Seni.
Pengembangan ini bertujuan agar anak dapat dan mampu menciptakan sesuatu berdasarkan hasil imajinasinya, mengembangkan kepekaan dan dapat menghargai hasil karya seni yang kreatif.

E.    KARAKTERISTIK SATUAN PAUD

Karakteristik Satuan PAUD KOFI’AH AL-FAQOR adalah lebih menekankan pada kegiatan kurikuler dalam bentuk materi muatan local untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi karakteristik satuan PAUD yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

Adapun muatan lokal yang akan dilaksanakan atau diselenggarakan di PAUD KOFI’AH AL-FAQOR adalah sebagai berikut :
1.     Mata pelajaran bahasa Jawa
Bahasa jawa adalah bahasa daerah dan bahasa ibu masyarakat di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Karena perkembangan tehnologi dan peradapan di masyarakat lambat laun keberadaan bahasa ini semakin dilupakan oleh masyarakat. Sebagai upaya agar kekayaan budaya dan adat istiadat ini tidak pudar dan tetap dipelihara oleh masyarakat, maka PAUD KOFI’AH AL-FAQOR berupaya untuk menjaga dan memelihara agar tetap eksis dan menumbuhkan jiwa cinta budaya.
Implementasi penggunaan bahasa Jawa di PAUD KOFI’AH AL-FAQOR dilaksanakan pada setiap hari Jum’at, dengan cara semua kelas dalam menyampaikan materi/ kegiatan menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa pengantar.
2.     Mata pelajaran bahasa Inggris dan Arab
Sebagai upaya untuk mengenalkan keanekaragaman bahasa kepada anak diluar bahasa ibu, PAUD KOFI’AH AL-FAQOR memberikan kegiatan tambahan berupa bahasa Inggrisdan Bahasa Arab
Ragam dan bentuk penyampaianya melekat pada semua bidang pengembangan yang ada di PAUD.
Tujuan pemberian kegiatan bahasa Inggris ini adalah untuk mengenalkan aneka ragam bahasa sedini mungkin dan anak dapat menguasai kosa kata (vocabullary), yang dapat dijadikan bekal untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
F.    PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI DAN MUATAN PEMBELAJARAN
1.  Program Pengembangan Diri
Program pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Proggram pegembangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan  pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstrakurikuler.
Selain itu kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan diri dalam bentuk karakter peserta didik.
Berdasarkan kondisi obyektif PAUD KOFI’AH AL-FAQOR dan kebutuhan dari masyarakat sekitar maka, kegiatan pengembangan diri yang dipilih dan ditetapkan adalah sebagai berikut:
a.     Mengembangkan  kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan.
1.     Tujuan:
Ø  Menanamkan dan mengembangkan akidah dan akhlak anak didik.
Ø  Mengenalkan baca tulis huruf hijaiyah.
Ø  Menambah / memberikan hafalan doa dan surat pendek.
2.     Bentuk kegiatan
2.1   Taman Pendidikan Al-Quran/ TPA.
2.1.1        Pengenalan huruf hijaiyah
2.1.2        Pesantren Romadhon
2.1.3        Latihan berzakat fitrah.
2.1.4        Peringatan Hari Besar Agama
2.1.5        Hafalan Surat-surat Pendekatan
2.1.6        Hafalan doa-doa.
b.     Mengenalkan sempoa junior.
Tujuan:
Ø  Meningkatkan kemampuan anak dalam bidang pengembangan kognitif, khususnya dalam hal  pengenalan matematika sedini mungkin.
Ø  Melatih anak berhitung cepat.
c.      Kegiatan kesenian
1.    Tujuan:
1.1     Mengenalkan berbagai macam kebudayaan / multi kultural.
1.2     Melatih anak mencintai hasil karya sendiri.
1.3     Menumbuhkan jiwa kompetitif dan kreatifitas yang tinggi.
1.4     Memupuk bakat dan talenta anak.
2.    Bentuk kegiatan
2.1     Seni Tari
2.1.1    Tari Tradisional
2.1.2    Tari Kreasi baru.
2.2     Seni lukis
2.2.1    Seni mewarnai gambar.
2.2.2    Tehnik menggambar/ melukis.

3.  Mekanisme Pelaksanaan

1.     Kegiatan Pengembangan diri dilaksanakan di luar jam pembelajaran melalui Ektrakurikuler yang dibina oleh guru, pelatih, yang memiliki kualitas  yang baik berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah.
2.     Jadwal kegiatan
NO
Jenis Kegiatan
Hari
Waktu
1
Keagamaan
- TPA (Taman Pendidikan Alqur’an)
- Kegiatan Rohani

Selasa dan Rabu

07,00 - 08,00
2
Kesenian
- Seni Lukis
- Seni Tari

Sabtu

09,30 - 11,00
3
Sempoa Junior
Senin dan Kamis
09,30 - 11,00
3.      Alokasi Waktu.
Kegiatan pengembangan diri ( terprogram ) diberikan  pada kelompok A dan kelompok  B dengan  alokasi waktu 2 jam.
4.     Pengembangan diri yang berhubungan dengan bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karier dilaksanakan dalam program Bimbingan Konseling yang pelaksanaanya terpadu dan diluar proses pembelajaran.

4.   Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yang bisa digunakan di Taman Kanak-kanak antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Metode bercerita.
2.     Metode bercakap-cakap.
3.      Metode Tanya jawab.
4.      Metode Karya wisata.
5.      Metode Demontrasi.
6.      Metode Sosiodrama atau bermain peran.
7.      Metode Eksperimen.
8.      Metode Proyek.
9.      Metode Pemberian tugas.

5.    Model Pembelajaran

Model pembelajaran yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1.     Pembelajaran kelompok dengan kegiatan sudut pengaman.
a.    Pembelajaran kelompok dengan sudut-sudut kegiatan.
1.      Sudut keluarga.
2.      Sudut alam sekitar dan pengetahuan
3.      Sudut Pembangunan.
4.      Sudut Kebudayaan.
5.      Sudut ke Tuhanan.
b.    Pembelajaran Berdasarkan Minat.
1.      Area Agama.
2.      Area Balok.
3.      Area Berhitung / Matematika.
4.      Area IPA.
5.      Area Musik.
6.      Area  Bahasa.
7.      Area Membaca dan Menulis.
8.      Area  Drama.
9.      Area Pasir.
10.   Area Seni dan Motorik.
c.     Pembelajaran melalui sentra-sentra.
1.      Sentra persiapan.
2.      Sentra Imtaq.
3.      Sentra  Seni.
4.      Sentra  Alam sekitar.
5.      Sentra Balok.
6.      Sentra Main Peran.
7.      Sentra Olah tubuh.

6.   Penilaian

Dalam melaksanakan penilaian, alat dan cara yang digunakan antara lain :
1.    Observasi.
2.    Catatan anekdot.
3.    Percakapan.
4.    Penugasan.
5.    Unjuk kerja.
6.    Hasil karya.

Data penilaian dengan berbagai alat dan cara tersebut diatas dikumpulkan dan didokumentasikan dalam bentuk portofolio. Berdasarkan data tersebut guru melakukan analisis untuk memperoleh kesimpulan tentang gambaran akhir perkembangan anak berdasarkan semua indikator yang telah ditetapkan setiap semester. Kegiatan pengembangan diri dinilai secara kualitatif dan dilaporkan secara berkala kepada kepala sekolah dan orang tua masing-masing.

7.   Pengaturan-Pengaturan

1.    Pengaturan Beban Belajar.
Kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
Jumlah jam pembelajaran per minggu
Minggu efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran/ jam pertahun
KB
30
6
34
204 jam
A
30
15
34
510 jam
( 30.600 menit)
B
30
15
34

2.    Pindah Kelompok.
Peserta didik dinyatakan pindah kelompok ketingkat yang kebih tinggi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     Usia anak sudah memungkinkan untuk mengikuti kegiatan di kelompok yang lebih Tinggi dengan generalisasi sebagai berikut:
1.      Kelompok persiapan ( Play Gruop ) : 3 – 4 tahun.
2.      Kelompok A                                      : 4 – 5 tahu
3          Kelompok B                                               5 – 6 tahun
b.     Anak sudah memiliki kemampuan yang dimiliki oleh kelompok usia di atasnya.
3.    Pindah Sekolah
Sekolah dapat menentukan persyaratan pindah / mutasi siswa sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, yang mecakup hal-hal sebagai berikut:
a.     Mutasi/ pindah sekolah dapat di laksanakan atas dasar permohonan dari wali murid yang ditujukan kepada kepala sekolah.
b.     Laporan hasil belajar siswa ( LHBS ) dari sekolah asal disesuaikan dengan bentuk Raport yang digunakan di sekolah tujuan.
4.    Kriteria Tamat Belajar.
Peserta didik dapat dinyatakan tamat belajar apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.     Usia peserta didik sudah memasuki usia sekolah dasar / wajib belajar.
b.     Tingkat perkembangan kemampuan anak.
c.      Telah mengikuti proses pembelajaran sampai kelompok B.


5.    Pendidikan Kecakapan Hidup
Pembelajaran yang diarahkan untuk mengembangkan kecakapan hidup dan dilakukan secara terpadu baik melalui pembiasaan maupun pengembangan kemampuan dasar yang berguna bagi kelangsungan hidupnya. Contoh kegiatan pendidikan kecakapan hidup adalah sebagai berikut:
a.       Program menggosok gigi yang dilaksanakan setiap hari Sabtu.
b.      Program Jumat bersih yang dilaksanakan setiap hari jumat pagi.
c.       Program makan bersama setiap satu bulan sekali.
d.      Dan lain-lain.
6.    Ketuntasan belajar.
Peserta didik dianggap tuntas belajar jika memenuhi kriteria ketuntasan belajar minimal sebagai berikut :
a.     Bisa mengurus dirinya sendiri.
b.     Bisa bersosialisasi dengan lingkungan.
c.     Usia sudah memasuki usia pendidikan dasar.
d.     Menyelesaikan seluruh program pengembangan

G.        KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan PAUD KOFI’AH AL-FAQOR Terlampir.

H.        PROGRAM TAHUNAN
            Program Tahunan dan program empat tahunan PAUD  KOFI’AH AL-FAQOR terlampir.

I.          STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN LEMBAGA PAUD
            Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Lembaga PAUD KOFI’AH AL-FAQOR terlampir.

BAGIAN III
DOKUMEN II (KURIKULUM KTSP PAUD 2013)

A   PROGRAM SEMESTER
B       RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MINGGUAN (RPPM)
C       RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM HARIAN (RPPH)
D   PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
E   LAPORAN PENILAIAN ANAK / RAPORT SATUAN LEMBAGA PAUD







BAGIAN IV

PENUTUP

1.      Kesimpulan
Dari uraian KTSP PAUD Kofi;ah Al-Faqor diatas Kami memberanikan diri untuk menyimpulkan di antaranya sebagai berikut:
a.       KTSP PAUD Kofi;ah Al-Faqor ini memberikan keleluasan kepada pihak sekolah termasuk di dalamnya pendidik dan Komite sekolah
b.      Dengan KTSP PAUD Kofi;ah Al-Faqor ini segala bentuk KBM dapat terencana dan terarah serta terlaksaana dengan baik sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharapkan dan memberikan peluang kepada anak didik untuk berpreaatsi baik di bidang akademik maupun non akademik.
1.    Saran
KTSP Kofi;ah Al-Faqor ini akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, apabila di tunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, dukungan yang kuat dari berbagai pihak yang terlibat dan pelaksana pendidikan di sekolah ini. Melalui Program ini Kami menyarankan kepada pihak terkait, baik Dinas maupun Orang Tua Murid yang di wakili oleh Komite untuk ikut berpartisipasi dalam melengkapi kebutuhan pihak sekolah yang dimanfaatkan oleh peserta didik dan alat penunjang KBM bagi pendidik seperti : Media Pembelajaran, Buku Paket, Buku Pegangan Pendidik, Buku Referensi Perpustakaan, Laptop, LCD tiap ruang kelas, Peralatan Ruang Pendidik, kelas yang nyaman dan sehat, dan Prasarana lainnya seperti ruang Satpam dan sebagain



BAGIAN V

LAMPIRAN

G.                       KALENDER PENDIDIKAN
H.                        PROGRAM TAHUNAN
I.                          RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MINGGUAN (RPPM) TIAP KELAS/ KELOMPOK
J.                         RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM HARIAN (RPPH) TIAP KELAS/ KELOMPOK
K.                        PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
L.                        STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)