“PAUD KOFI’AH AL
-FAQOR ”
Jl.KH.Gozali
Pasirmanggu Desa.Dahu, Kecamatan.Cikeusal Kab,Serang 42175 wabsaet /Email kofiahalfaqor@gmail.com,blog
kofiahalfaqorblogspot.com
|
|
KEPUTUSAN
KEPALA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KOFI’AH AL- FAQOR
Nomor
: 14 /PAUD Kofaq / VII / 2018
Tentang
PEMBERLAKUAN
KURIKULUM KTSP 2013
“PAUD
KOFI’AH AL-FAQOR”
TAHUN
2018/2019
Menimbang : a. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara
optimal serta demi terlaksananya Proses Kegiatan Belajar Mengajar di PAUD Kofi’ah Al-Faqor
menjadi lebih baik, efektif, dan efesien.
b. Untuk mewujudkan upaya pada dictum (a) maka
dianggap perlu dikeluarkannya keputusan Kepala PAUD Kofi’ah Al Faqor
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomnor 20 Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 Tentang
Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No
137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Paud
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No
146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Paud
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No
160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013
Memperhatikan : 1. Kebijakan Pemerintah sesuai dengan
PERMENDIKBUD NO 160 TAHUN 2014 TENTANG PENERAPAN KURIKULUM 2013
2. Saran dan masukan dari Pembina Teknis
3. Rapat Koordinasi Kepala PAUD Kofi’ah Al Faqor,
Guru dan Komite pada tanggal 16 Juni 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberlakukan Kurikulum KTSP PAUD 2013 “PAUD KOFI’AH AL-FAQOR”
Kedua : Mensosialisasikan Kurikulum KTSP PAUD 2013 “PAUD KOFI’AH AL- FAQOR” kepada Seluruh
Warga Satuan PAUD KOFI’AH AL- FAQOR dan Steakholder Pendidikan.
Ketiga : Segala biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan ini dibebankan pada
keuangan Lembaga PAUD KOFI’AH AL-
FAQOR.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dari dokumen dan surat
keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima : Kurikulum PAUD KOFI’AH
AL- FAQOR berlaku sejak ditetapkan surat keputusan ini.
Ditetapkan di : Pasirmanggu
Pada tanggal : 10 Juni 2018
Kepala PAUD KOFI’AH AL- FAQO,
Kabad
Sopiana,S.Pd
OUTLINE KURIKULUM KTSP PAUD
BAGIAN I
PROFIL
LEMBAGA
A. SEJARAH
SINGKAT
B. STRUKTUR KEPENGURUSAN SATUAN LEMBAGA PAUD (PENYELENGGARA,
PENGELOLA, DAN GURU, SERTA URAIAN TUGAS)
C. ALAMAT DAN PETA LOKASI SATUAN LEMBAGA PAUD
D. STATUS
SATUAN LEMBAGA PAUD (NEGERI/SWASTA, IZIN OPERASIONAL, AKREDITASI, DAN NOMOR
NPSN)
E. DENAH BANGUNAN SATUAN LEMBAGA PAUD
BAGIAN II
DOKUMEN
I (KTSP PAUD 2013)
A. PENDAHULUAN
B. VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN LEMBAGA PAUD
C. KARAKTERISTIK SATUAN LEMBAGA PAUD
D. PROGRAM
PENGEMBANGAN DAN MUATAN PEMBELAJARAN
E. KALENDER PENDIDIKAN SATUAN LEMBAGA PAUD
F.
PROGRAM
TAHUNAN SATUAN LEMBAGA PAUD
G. STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SATUAN LEMBAGA PAUD
BAGIAN III
DOKUMEN
II (KTSP PAUD 2013)
A. PROGRAM
SEMESTER
B. RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MINGGUAN (RPPM)
C. RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM HARIAN (RPPH)
D. PENILAIAN
TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
E. LAPORAN PENILAIAN ANAK / RAPORT SATUAN
LEMBAGA PAUD
BAGIAN IV
PENUTUP
BAGIAN V
LAMPIRAN-LAMPIRAN
A.
KALENDER PENDIDIKAN
B.
PROGRAM TAHUNAN
C. RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MINGGUAN (RPPM)
TIAP KELAS/ KELOMPOK
D. RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM HARIAN (RPPH) TIAP
KELAS/ KELOMPOK
E.
PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
F.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BAGIAN I
PROFIL
LEMBAGA
A. SEJARAH SINGKAT SATUAN LEMBAGA PAUD KOFI’AH AL- FAQOR
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD )
Kofi’ah Al- Faqor didirikan pada tahun 2012 dibawah naungan Lemabga Pendidikan
Anak Usia Dini Kofi’ah Al-Faqor . Tokoh yang paling berjasa dalam membia dan
lahirnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) Kofi’ah Al- Faqor adalah tiga
serangkai yakni bapak Kabad Sopiana, Ibu Mulyanah, dan Bapak Jamaludin. Ibu
Murni yang saat itu tercatat sebagai Ibu rumah tangga merasa prihatin melihat
banyak anak-anak usia 3 -6 tahun yang berkerumun tanpa ada aktivitas
pembelajaran. Bu Mulyanah dan Murni dan Neneng Qofiah sekeluarga menyampaikan
kegundahannya kepada dua tokoh masyarakat yakni Bapak Kabad Sopiana dan Bapak
Jamaludi ketika menjabat Kepala Desa Dahu Kecamatan Cikeusal yang kemudian disepakati untuk membuat
kelompok bermain untuk mengelola kegiatan bermain anak hingga lebih terprogram.
Kegiatan awal dilaksanakan di halaman rumah ibu Mulyanah dengan
menggunakan alat permainan seadanya yang digelar bongkar pasang. Ternyata
sambutan masyarakat sangat antusias. Tanggal 21 Mei 2013 kelompok bermain
berpindah tempat baru tanah milik ibu Mulyanah dan ibu Murni bersaudara banguna
pertama di buat dengan sederhana berbilik GRC semi permanen kepala sekolah pertama ditunjuk Bapak Kabad
Sopiana SPd dan Ibu Lailatus Sholihah sebagai guru untuk peserta didik yang
berjumlah 20 orang. Langkah berikutnya dilembagakan dan mengajukan perizinan ke
Dinas Kabupaten. Surat Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
nomor : 4219/177/disbud : 2014-04 Tahun 2014 Selanjutnya kami terus berbenah
dan mengembangkan diri dengan mengikuti pelatihan
dan belajar
mandiri. Perubahan kami lakukan dari menggunakan pemnelajaran klasikal ke kelompok
hingga kini menerapkan model Kelompok. menambah program
layanan
dengan Kelompok Bermain, dan tahun 2015 kami Menggunakan Kurikulum
Satuan
Pendidikan PAUAD Tahun 2013 Satuan PAUD kami terpilih menjadi PAUD pengelolaan
terbaiak tingkat kabupaten Serang Tahun
2016, mendapatkan akreditasi C dari BAN
PAUDNI. Tahun 2017
.
B.
STRUKTUR
KEPENGURUSAN SATUAN LEMBAGA PAUD (PENYELENGGARA, PENGELOLA, DAN GURU, SERTA
URAIAN TUGAS)
PEDOMAN PENYUSUNAN
1. Ketua Lembaga PAUD
Kofi’ah Al- Faqor bertanggung jawab dalam:
• Pengembangan pendidikan PAUD
Kofi’ah Al- Faqor
• Bekerjasama dengan berbagai pemangku kebijakan dalam rangka
optimalisasi
sumber belajar dan sumber dana
• Kerja sama dibidang kesehatan anak dengan PUSKESMAS Kecamatan Cikeusal
2. Kepala PAUD
Kofi’ah Al- Faqor, bertanggung jawab dalam:
• Pengembangan program PAUD Kofi’ah
Al- Faqor
• Mengkoordinasikan guru-guru PAUD
Kofi’ah Al- Faqor
• Mengelola administratif PAUD
Kofi’ah Al- Faqor
• Melakukan
evaluasi dan pembinaan terhadap kinerja guru PAUD Kofi’ah Al- Faqor
• Melakukan
evaluasi terhadap program pembelajaran di PAUD
Kofi’ah Al- Faqor
3. Guru bertanggung jawab dalam:
• Menyusun rencana pembelajaran
• Mengelola pembelajaran sesuai dengan kelompoknya
• Mencatat perkembangan anak
• Menyusun pelaporan perkembangan anak
• Melakukan kerjasama dengan orang tua dalam program parenting.
4. Tenaga Administrasi, bertanggungjawab dalam:
• Memberikan pelayanan administratif kepada guru, orangtua dan
peserta
didik
• Memperlancar administrasi penerimaan peserta didik
• Mengelola sarana dan prasarana PAUD
Kofi’ah Al- Faqor
• Mengelola keuangan
C. Alamat
Dan Peta Lokasi Satuan lembaga PAUD Kofi’ah Al- Faqor
terletak di
Jl KH Gozali Kp Pasirmanggu RT 04 RW 02
Desa Dahu,Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten
D. Status
Satuan lembaga PAUD Kofi’ah Al- Faqor
merupakan satuan PAUD yang dikelola dengan management berbasis masyarakat dibawah
naungan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) Kofi’ah Al- Faqor, telah memiliki
izin operasional dari Dinas Pendidikan Kebudayaan nomor :4219/177/disbud : 2014-04 Tahun
2014untuk program Kelompok Bermain Izin Oprasional terakhir Nonor :431.2/Kep 39 Kesos/XII/2016 dari Kecamatan Cikeusal ,Badan Hukum Nomor:
84/Tahun2014tanggal 20Maret 2014 telah telah lulus akreditasi dari BAN PNF tahun 2017
dengan Nomor sertifikat : Nomor Urut 85dan NPSN ::69913430 Noreg :
100012492
E.DENAH BANGUNAN SATUAN
LEMBAGA PAUD
Denah
Satuan Lembaga PAUD KOFI’AH AL- FAQOR
adalah sebagai berikut:
Halamah Bermain
Halaman Bermain
WC Siswa/cuci tangan
WC Guru
|
RUANG KB
Kelompok A
KANTOR
Kelompok B
|
BAGIAN II
DOKUMEN
I
A. PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Perubahan paradigma penyelenggaraan
pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan
dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk pemikiran baru,
sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Di antara perubahan
kebijakan tersebut adalah dengan dibentuknya Direktorat Jenderal PAUD DIKMAS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang bertanggung jawab
atas pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
diyakini menjadi dasar bagi penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas di
masa datang. Oleh karena itu layanan PAUD harus dirancang dengan seksama dengan
memperhatikan perkembangan anak, perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta budaya yang berkembang.
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan pendidikan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran.
Untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional pasal 36 ayat 2 ditegaskan bahwa kurikulum pada
semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Atas dasar
pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang di susun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum KTSP PAUD 2013 ‘’KOFI’AH AL-
FAQOR’’ disusun oleh tim penyusun dan pengembang
kurikulum yang terdiri atas unsur Kepala sekolah, Lembaga, Tim Guru, dan komite
sekolah dengan bimbingan Penilik PAUD UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
KTSP
PAUD 2013 “’KOFI’AH AL- FAQOR” disusun
sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan keseluruhan program dan
pelaksanaan pembelajaran. Di samping itu juga KTSP PAUD 2013 “’KOFI’AH AL- FAQOR” dapat dijadikan sebagai
patokan untuk melaksanakan pengukuran keberhasilan pencapaian tujuan, program
dan keseluruhan kegiatan pembelajaran sekaligus sebagai tolok ukur untuk
peningkatan dan perbaikan mutu satuan pendidikan secara bertahap dan
berkesinambungan.
Di dalam pengembangan dan penyusunannya,
kurikulum ini didasarkan pada beberapa prinsip, agar tujuan pendidikan dapat
tercapai secara efektif dan efisien.
Seperangkat kurikulum itu pada dasarnya akan
dapat tercapai apabila dalam proses pembelajaran itu berlangsung secara baik.
Pembelajaran baik itu baik di dalam maupun di luar kelas hendaknya berlangsung
secara efektif dan efisien yang mampu mengoptimalkan perkembangan anak yang
meliputi: aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial
emosional, dan seni yang tercermin dalam keseimbangan kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
2. DASAR
OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP PAUD 2013
Didalam penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan di PAUD . ’KOFI’AH AL- FAQOR
adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
a. Pasal
28 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), ( 4 ), ( 5 ), ( 6 ), tentang PAUD
b. Pasal
1 ayat 19.
c. Pasal
18 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), ( 4 ).
d. Pasal
32 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ),
e. Pasal
35 ayat ( 2 ).
f. Pasal
36 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), ( 4 ).
g. Pasal
37 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ).Pasal 38 ayat ( 1 ), ( 2 )
2. Permendikbud
Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini.
3. Permendikbud
Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak
Usia Dini.
4. SK
Kepala sekolah nomor 800/01/403.101.15/TK/ 2009 tentang Tim Penyusun KTSP.
KTSP
Perlu segera di revisi dengan harapan satuan pendidikan PAUD Kofi’ah Al-Faqor, menyesuaikan
kurikulum sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di sekolah. Hal ini mengingat adanya
perubahan beban belajar, standart kompetensi dasar, serta standart Tingkat
Pencapaian Perkembangan Anak yang sudah di berlakukan dan dapat dilakukan sejak
tahun pelajaran 2015/2016 pada semua pendidikan PAUD dan perlu penyempurnaan
dengan harapan kurikulum PAUD Kofi’ah AL-Faqor
ini bisa digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran secara maksimal.
3. TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP
Tujuan pengembangan KTSP ini untuk memberikan
acuan kepada Kepala Sekolah, guru Dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah
dalam mengembangkan program-program yang akan di laksanakan. Selain itu,
disusun antara lain agar dapat memberikan kesempatan peserta didik untuk:
a. Belajar
untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Belajar
untuk memahami dan menghayati
c. Belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
d. Belajar
untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
e. Belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif dan menyenangkan.
4. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KTSP dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi
dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan Dasar, dan propinsi untuk pendidikan menengah.
Pengembangan KTSP mengacu pada Standart Nasional
Pendidikan PAUD, dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP, serta memperhatikan pengembangan komite sekolah.
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan berdasarkan
standar nasional pendidikan PAUD. Prinsip-prinsip dalam pengembangan dan
penyusunan kurikulum tersebut diantaranya adalah :
1. Berpusat
pada anak
2. Kontekstual
3. Kompetensi
dan Dimensi Perkembangan
4. Pembentukan
Kepribadian
5. Sesuai
Tahap Perkembangan
6. Sesuai
Cara Belajar
7. Holistik
Integratif
8. Melalui
Bermain
9. Membangun
Pengalaman Belajar
10. Konteks
Sosial Budaya
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik di lingkungannya. Kurikulum
yang dikembangkan di PAUD Kofi’ah Al-Faqor berdasarkan
pada prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik di sesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran
berpusat pada peserta didik..
1. Beragam dan
terpadu.
Kurikulum
di kembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
deskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial, ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi subtansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta di susun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar subtansi.
2. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
3. Relevansi dengan
kebutuhan kehidupan.
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin
relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, Termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh Karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial Ketrampilan akademik,
dan ketrampilan vokasional merupakan keniscayaan.
4. Menyeluruh dan
berkesinambungan.
Subtansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan di sajikan secara berkesinambungan antar semua
jenjang pendidikan.
5. Belajar sepanjang
hayat
Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan in formal dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan
manusia seutuhnya.
6. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
di kembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memperdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam
kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
B. VISI, MISI, DAN
TUJUAN SATUAN PAUD
1. VISI
PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
Visi adalah wawasan yang menjadi sunber
arahan bagi sekolah dan digunakan untuk memandu perumusan tujuan
sekolah. Adapun visi dari kami adalah sebagai berikut:
”MENYIAPKAN
GENERASI YANG BERIMAN DAN BERTAQWA, BERBUDI PEKERTI LUHUR, PRIMA DALAM
KWALITAS, UNGGUL DALAM PRESTASI DAN SANTUN DALAM BERBUDAYA”.
2. MISI PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
Misi adalah tindakan untuk
merealisasikan VISI, tindakan untuk memenuhi kebutuhan stakeholder (
semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah. Dengan misi yang
tertuang di bawah ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan pendidikan di PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
yang di antaranya adalah:
1. Mewujudkan
pembelajaran efektif yang dapat menciptakan keseimbangan antara
kemampuan intelektual ( IQ ), kematangan emosional ( EQ ) dan peningkatan iman
dan taqwa ( SQ ).
2. Menerapkan
PAIKEM ( pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif,
efektif dan menyenangkan ).
3. Mewujudkan
lingkungan sekolah yang nyaman (Green School) dengan menciptakan 7 K
(Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan dan Kesehatan).
4. Meletakkan
dasar-dasar yang kuat bagi anak didik akan kemandirian, pengenalan kebudayaan
dan peradaban serta memupuk jiwa kompetitif dengan orang lain.
3. TUJUAN SATUAN
PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
Tujuan Pendidikan PAUD adalah membantu anak
didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis maupun fisik yang meliputi
moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik,
kemamdirian dan seni untuk mempersiapkan anak memasuki pendidikan dasar.
Tujuan PAUD KOFI’AH AL-FAQOR secara
rinci adalah sebagai berikut:
1. Mencetak
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menumbuhkan
kepribadian yang mampu berkompetensi secara global.
3. Menumbuhkan kepribadian
yang berwawasan kebangsaan yang luas.
4. Menyiapkan
anak untuk memasuki jenjang pendidikan dasar.
C. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan
mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta pembelajaran. Kedalaman muatan
kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan
dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar
yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standart
isi. Kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur
kurikulum.
a. Struktur
kurikulum PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan pada usia anak 4-6 tahun. Struktur
kurikulum PAUD disusun berdasarkan standart kompetensi lintas kurikulum dan
standart kompetensi PAUD yang meliputi aspek pengembangan pembiasaan dan
pengembangan kemampuan dasar, yaitu aspek:
1. Moral
dan nilai-nilai agama.
2. Sosial,
emosional dan kemandirian.
3. Berbahasa.
4. Kognitif.
5. Fisik/
motorik.
6. Seni.
b. Kegiatan
pengembangan diri yang dikembangkan di PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekpresikan
diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai
dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ektra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan pegembangan karir peserta didik.
c. Jam
pelajaran efektif perhari 3 jam ( 180 menit ) dan 5 hari pertemuan perminggu
dan dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum dengan rincian
sebagai berikut :
Kegiatan Hari Belajar
Efektif dalam satu minggu:
1. Senin
2. Selasa
3. Rabu
4. Kamis
5. Jum’at
1. Kegiatan
pembukaan : 30 menit.
2. Kegiatan
inti
: 90 menit.
3. Istirahat :
30 menit.
4. Kegiatan
penutup : 30
menit.
d. Minggu efektif dalam
satu tahun pelajaran ( dua semester ) adalah 34 minggu, tiap
semester terdiri dari 17 minggu.
Tabel
struktur kurikulum PAUD ………………. adalah sebagai berikut:
Komponen
|
Kelas dan
Alokasi Waktu
|
||
K
B
|
Kelompok A
|
Kelompok B
|
|
A.
Bidang
Pengembangan Pembiasaan Moral Dan nilai-nilai agama, sosial, Emosional dan
Kemandirian.
|
PENDEKATAN TEMATIK
|
PENDEKATAN TEMATIK
|
PENDEKATAN
TEMATIK
|
B.
Bidang
Pengembangan kemampuan dasar.
|
|||
1.
Berbahasa |
|
||
2.
Kognitif |
|||
3.
Fisik/motorik. |
|
||
4.
Seni |
|||
Alokasi
waktu per minggu
|
9
jam
|
15 jam
|
15 jam
|
|
D. MUATAN KURIKULUM
1. Muatan
kurikulum terdiri dari: Bidang pengembangan Pembiasaan dan 4
bidang kemampuan Dasar, dengan rincian sebagai berikut:
1.1.Bidang Pengembangan Pembiasaan.
1.1.1. Moral
dan nilai-nilai agama.
Dari
aspek perkembangan moral dan nilai-nilai-nilai agama diharapkan akan meningkatkan
ketaqwaan anak terhadap Tuhan yang Maha Esa dan membina sikap anak dalam rangka
meletakkan dasar agar anak menjadi warga negara yang baik.
1.1.2. Sosial,
Emosional dan Kemandirian.
Dari
aspek perkembangan sosial dan kemandirian dimaksudkan untuk membina anak agar
dapat mengendalikan emosinya secara wajar dan dapat berinteraksi dengan
sesamanya maupun dengan orang dewasa dengan baik serta dapat menolong dirinya
sendiri dalam rangka kecakapan hidup.
1.2. Bidang Pengembangan
Kemampuan Dasar, meliputi:
1.2.1. Kemampuan
Berbahasa.
Pengembangan
ini bertujuan agar anak mampu mengungkapkan pikiran melalui bahasa yang
sederhana secara tepat, mampu berkomunikasi secara efektif dan membangkitkan
minat untuk dapat beebahasa Indonesia.
1.2.2. Kemampuan
Kognitif.
Pengembangan
ini bertujuan mengembangkan kemampuan berfikir anak untuk dapat Mengolah
perolehan belajar, dapat menemukan bermacam-macam alternatifpemecahan masalah,
membantu anak untukmengembangkankemampuan logika matematikanya dan pengetahuan
akan ruang dan waktu, serta mempunyai kemampuan untuk memilah-milah,
mengelompokkan serta mempersiapkan pengembangan kemampuan berpikir teliti
1.2.3. Kemampuan
Fisik/ Motorik.
Pengembangan
ini bertujuan untuk memperkenalkan dan melatih gerakan kasar dan koordinasi,
serta meningkatkan ketrampilan tubuh cara hidup sehat sehingga dapat menunjang
pertumbuhan jasmani yang kuat, sehat dan terampil.
1.2.4. Kemampuan
Seni.
Pengembangan
ini bertujuan agar anak dapat dan mampu menciptakan sesuatu berdasarkan hasil imajinasinya,
mengembangkan kepekaan dan dapat menghargai hasil karya seni yang kreatif.
E. KARAKTERISTIK
SATUAN PAUD
Karakteristik
Satuan PAUD KOFI’AH AL-FAQOR adalah lebih menekankan pada kegiatan kurikuler dalam bentuk materi
muatan local untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas
daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang
ada. Substansi karakteristik satuan PAUD yang ditentukan oleh satuan
pendidikan.
Adapun
muatan lokal yang akan dilaksanakan atau diselenggarakan di PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
adalah sebagai berikut :
1. Mata
pelajaran bahasa Jawa
Bahasa
jawa adalah bahasa daerah dan bahasa ibu masyarakat di wilayah Kabupaten Serang
dan sekitarnya. Karena perkembangan tehnologi dan peradapan di masyarakat
lambat laun keberadaan bahasa ini semakin dilupakan oleh masyarakat. Sebagai
upaya agar kekayaan budaya dan adat istiadat ini tidak pudar dan tetap
dipelihara oleh masyarakat, maka PAUD KOFI’AH AL-FAQOR berupaya
untuk menjaga dan memelihara agar tetap eksis dan menumbuhkan jiwa cinta
budaya.
Implementasi
penggunaan bahasa Jawa di PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
dilaksanakan pada setiap hari Jum’at, dengan cara semua kelas dalam
menyampaikan materi/ kegiatan menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa pengantar.
2. Mata
pelajaran bahasa Inggris dan Arab
Sebagai upaya untuk
mengenalkan keanekaragaman bahasa kepada anak diluar bahasa ibu, PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
memberikan kegiatan tambahan berupa bahasa Inggrisdan Bahasa Arab
Ragam
dan bentuk penyampaianya melekat pada semua bidang pengembangan yang ada di PAUD.
Tujuan
pemberian kegiatan bahasa Inggris ini adalah untuk mengenalkan aneka ragam
bahasa sedini mungkin dan anak dapat menguasai kosa kata (vocabullary),
yang dapat dijadikan bekal untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
F. PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI DAN MUATAN
PEMBELAJARAN
1. Program
Pengembangan Diri
Program pengembangan diri bukan merupakan
mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Proggram pegembangan ini bertujuan
untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstrakurikuler.
Selain itu kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan diri dalam bentuk
karakter peserta didik.
Berdasarkan kondisi obyektif PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
dan kebutuhan dari masyarakat sekitar maka, kegiatan pengembangan diri yang dipilih
dan ditetapkan adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan kegiatan
keagamaan sesuai dengan keyakinan.
1. Tujuan:
Ø Menanamkan
dan mengembangkan akidah dan akhlak anak didik.
Ø Mengenalkan
baca tulis huruf hijaiyah.
Ø Menambah
/ memberikan hafalan doa dan surat pendek.
2. Bentuk
kegiatan
2.1 Taman Pendidikan Al-Quran/ TPA.
2.1.1 Pengenalan
huruf hijaiyah
2.1.2 Pesantren
Romadhon
2.1.3 Latihan
berzakat fitrah.
2.1.4 Peringatan
Hari Besar Agama
2.1.5 Hafalan
Surat-surat Pendekatan
2.1.6 Hafalan
doa-doa.
b. Mengenalkan sempoa junior.
Tujuan:
Ø Meningkatkan
kemampuan anak dalam bidang pengembangan kognitif, khususnya dalam
hal pengenalan matematika sedini mungkin.
Ø Melatih
anak berhitung cepat.
c. Kegiatan
kesenian
1. Tujuan:
1.1 Mengenalkan
berbagai macam kebudayaan / multi kultural.
1.2 Melatih
anak mencintai hasil karya sendiri.
1.3 Menumbuhkan
jiwa kompetitif dan kreatifitas yang tinggi.
1.4 Memupuk
bakat dan talenta anak.
2. Bentuk kegiatan
2.1 Seni
Tari
2.1.1 Tari
Tradisional
2.1.2 Tari
Kreasi baru.
2.2 Seni
lukis
2.2.1 Seni
mewarnai gambar.
2.2.2 Tehnik
menggambar/ melukis.
3. Mekanisme Pelaksanaan
1. Kegiatan
Pengembangan diri dilaksanakan di luar jam pembelajaran melalui Ektrakurikuler
yang dibina oleh guru, pelatih, yang memiliki kualitas yang baik
berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah.
2. Jadwal
kegiatan
NO
|
Jenis
Kegiatan
|
Hari
|
Waktu
|
1
|
Keagamaan
-
TPA (Taman Pendidikan Alqur’an)
-
Kegiatan Rohani
|
Selasa
dan Rabu
|
07,00
- 08,00
|
2
|
Kesenian
-
Seni Lukis
-
Seni Tari
|
Sabtu
|
09,30
- 11,00
|
3
|
Sempoa
Junior
|
Senin
dan Kamis
|
09,30
- 11,00
|
3. Alokasi
Waktu.
Kegiatan
pengembangan diri ( terprogram ) diberikan pada kelompok A dan
kelompok B dengan alokasi waktu 2 jam.
4. Pengembangan
diri yang berhubungan dengan bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karier
dilaksanakan dalam program Bimbingan Konseling yang pelaksanaanya terpadu dan
diluar proses pembelajaran.
4. Metode Pembelajaran
Metode
pembelajaran yang bisa digunakan di Taman Kanak-kanak antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Metode
bercerita.
2. Metode bercakap-cakap.
3. Metode
Tanya jawab.
4. Metode
Karya wisata.
5. Metode
Demontrasi.
6. Metode
Sosiodrama atau bermain peran.
7. Metode Eksperimen.
8. Metode
Proyek.
9. Metode
Pemberian tugas.
5. Model Pembelajaran
Model pembelajaran yang
diterapkan adalah sebagai berikut :
1. Pembelajaran
kelompok dengan kegiatan sudut pengaman.
a. Pembelajaran
kelompok dengan sudut-sudut kegiatan.
1. Sudut
keluarga.
2. Sudut
alam sekitar dan pengetahuan
3. Sudut
Pembangunan.
4. Sudut
Kebudayaan.
5. Sudut
ke Tuhanan.
b. Pembelajaran Berdasarkan
Minat.
1. Area
Agama.
2. Area
Balok.
3. Area
Berhitung / Matematika.
4. Area
IPA.
5. Area
Musik.
6. Area Bahasa.
7. Area
Membaca dan Menulis.
8. Area Drama.
9. Area
Pasir.
10. Area Seni
dan Motorik.
c. Pembelajaran melalui
sentra-sentra.
1. Sentra
persiapan.
2. Sentra
Imtaq.
3. Sentra Seni.
4. Sentra Alam
sekitar.
5. Sentra
Balok.
6. Sentra
Main Peran.
7. Sentra
Olah tubuh.
6.
Penilaian
Dalam melaksanakan
penilaian, alat dan cara yang digunakan antara lain :
1. Observasi.
2. Catatan anekdot.
3. Percakapan.
4. Penugasan.
5. Unjuk kerja.
6. Hasil
karya.
Data
penilaian dengan berbagai alat dan cara tersebut diatas dikumpulkan dan
didokumentasikan dalam bentuk portofolio. Berdasarkan data tersebut guru
melakukan analisis untuk memperoleh kesimpulan tentang gambaran akhir
perkembangan anak berdasarkan semua indikator yang telah ditetapkan setiap
semester. Kegiatan pengembangan diri dinilai secara kualitatif dan dilaporkan
secara berkala kepada kepala sekolah dan orang tua masing-masing.
7. Pengaturan-Pengaturan
1. Pengaturan Beban
Belajar.
Kelas
|
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
|
Jumlah jam pembelajaran per minggu
|
Minggu efektif per tahun ajaran
|
Waktu pembelajaran/ jam pertahun
|
KB
|
30
|
6
|
34
|
204 jam
|
A
|
30
|
15
|
34
|
510 jam
( 30.600 menit)
|
B
|
30
|
15
|
34
|
2. Pindah Kelompok.
Peserta didik dinyatakan
pindah kelompok ketingkat yang kebih tinggi apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Usia
anak sudah memungkinkan untuk mengikuti kegiatan di kelompok yang
lebih Tinggi dengan generalisasi sebagai berikut:
1. Kelompok
persiapan ( Play Gruop ) : 3 – 4 tahun.
2. Kelompok
A :
4 – 5 tahu
3 Kelompok B 5 – 6 tahun
b. Anak
sudah memiliki kemampuan yang dimiliki oleh kelompok usia di atasnya.
3. Pindah Sekolah
Sekolah dapat menentukan
persyaratan pindah / mutasi siswa sesuai dengan prinsip manajemen berbasis
sekolah, yang mecakup hal-hal sebagai berikut:
a. Mutasi/
pindah sekolah dapat di laksanakan atas dasar permohonan dari wali murid yang
ditujukan kepada kepala sekolah.
b. Laporan
hasil belajar siswa ( LHBS ) dari sekolah asal disesuaikan dengan bentuk Raport
yang digunakan di sekolah tujuan.
4. Kriteria
Tamat Belajar.
Peserta
didik dapat dinyatakan tamat belajar apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Usia
peserta didik sudah memasuki usia sekolah dasar / wajib belajar.
b. Tingkat
perkembangan kemampuan anak.
c. Telah
mengikuti proses pembelajaran sampai kelompok B.
5. Pendidikan Kecakapan
Hidup
Pembelajaran yang
diarahkan untuk mengembangkan kecakapan hidup dan dilakukan secara terpadu baik
melalui pembiasaan maupun pengembangan kemampuan dasar yang berguna bagi
kelangsungan hidupnya. Contoh kegiatan pendidikan kecakapan hidup adalah
sebagai berikut:
a. Program
menggosok gigi yang dilaksanakan setiap hari Sabtu.
b. Program
Jumat bersih yang dilaksanakan setiap hari jumat pagi.
c. Program
makan bersama setiap satu bulan sekali.
d. Dan
lain-lain.
6. Ketuntasan
belajar.
Peserta didik dianggap
tuntas belajar jika memenuhi kriteria ketuntasan belajar minimal sebagai
berikut :
a. Bisa
mengurus dirinya sendiri.
b. Bisa
bersosialisasi dengan lingkungan.
c. Usia
sudah memasuki usia pendidikan dasar.
d. Menyelesaikan
seluruh program pengembangan
G. KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan PAUD KOFI’AH AL-FAQOR Terlampir.
H. PROGRAM TAHUNAN
Program
Tahunan dan program empat tahunan PAUD KOFI’AH AL-FAQOR
terlampir.
I. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN
LEMBAGA PAUD
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Satuan Lembaga PAUD KOFI’AH AL-FAQOR terlampir.
BAGIAN III
DOKUMEN II (KURIKULUM KTSP
PAUD 2013)
A PROGRAM SEMESTER
B RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MINGGUAN
(RPPM)
C RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM HARIAN (RPPH)
D PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
E LAPORAN PENILAIAN ANAK / RAPORT SATUAN LEMBAGA PAUD
BAGIAN IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari uraian KTSP PAUD Kofi;ah Al-Faqor diatas
Kami memberanikan diri untuk menyimpulkan di antaranya sebagai berikut:
a. KTSP PAUD Kofi;ah Al-Faqor
ini memberikan keleluasan kepada pihak sekolah termasuk di dalamnya pendidik
dan Komite sekolah
b. Dengan KTSP PAUD Kofi;ah Al-Faqor
ini segala bentuk KBM dapat terencana dan terarah serta terlaksaana dengan baik
sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharapkan dan memberikan peluang kepada
anak didik untuk berpreaatsi baik di bidang akademik maupun non akademik.
1.
Saran
KTSP Kofi;ah Al-Faqor ini akan
berjalan sesuai dengan yang diharapkan, apabila di tunjang dengan sarana dan
prasarana yang memadai, dukungan yang kuat dari berbagai pihak yang terlibat
dan pelaksana pendidikan di sekolah ini. Melalui Program ini Kami menyarankan
kepada pihak terkait, baik Dinas maupun Orang Tua Murid yang di wakili oleh
Komite untuk ikut berpartisipasi dalam melengkapi kebutuhan pihak sekolah yang
dimanfaatkan oleh peserta didik dan alat penunjang KBM bagi pendidik seperti :
Media Pembelajaran, Buku Paket, Buku Pegangan Pendidik, Buku Referensi
Perpustakaan, Laptop, LCD tiap ruang kelas, Peralatan Ruang Pendidik, kelas
yang nyaman dan sehat, dan Prasarana lainnya seperti ruang Satpam dan sebagain
BAGIAN V
LAMPIRAN
G.
KALENDER PENDIDIKAN
H.
PROGRAM TAHUNAN
I.
RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MINGGUAN
(RPPM) TIAP KELAS/ KELOMPOK
J.
RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM HARIAN
(RPPH) TIAP KELAS/ KELOMPOK
K.
PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN
PERKEMBANGAN ANAK
L.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)